Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
Harga satuan pokok pekerjaan ini adalah harga untuk setiap pekerjaan yang terdiri dari beberapa komponen dengan nilai koefisien yang berdasarkan perhitungan Standart Nasional Indonesia (SNI) dengan penentuan besaran nilai koefisien disesuaikan dengan metoda pelaksanaan yang akan diterapkan.
HSPK ini digunakan dalam rangka untuk penyusunan anggaran (APBD) di awal tahun untuk menentukan perkiraan harga bangunan per m2, sehingga penentuan koefisien dalam HSPK ini tidak bersifat mutlak dan tidak menjadi acuan utama dalam pembuatan Enginerr Estimate (EE) karena dapat berubah sesuai dengan metoda pelaksanaan yang akan digunakan oleh masing-masing perencana.
» Setujui dan lanjut untuk melihat isi HSPK