Frequently Asked Questions

Bagaimana caranya mengaktifkan user account yang sudah tidak aktif, dan menemukan pesan kesalahan sebagai berikut 

" Pengguna ini sudah tidak aktif, silahkan hubungi Sekretariat Layanan e-Procurement untuk pengaktifan pengguna ini" ?

kategori: Aktivasi Login / user
dilihat: 11074 kali
dibuat pada: 05 Mei 2011 10:44:10 - diubah pada: 26 April 2024 16:37:45

Apabila terdapat pesan tersebut maka penyedia barang/jasa harus melakukan aktivasi ke LPSE Pemkot Surabaya dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :

1. NPWP,
2. SIUP/IUJK,
3. Identitas direktur (KTP/SIM/Password),
4. Surat Kuasa Direktur (Identitas yang dikuasakan) + copy identitas direktur,
5. Materai 6000 + Stempel Perusahaan.
6. (Dokumen yang dibawa adalah ASLI)

"Setelah mendapat kode aktivasi yang dikirim melalui email, segera melakukan proses pengaktifan, karena aktivasi tersebut memiliki jangka waktu expired selama 5 hari"

Setelah proses aktivasi ulang, pastikan lagi dalam jangka waku 1 tahun user tersebut harus aktif dan masih bisa dibuat login.

[ « kembali] [ tinggalkan komentar ]

Komentar

--belum ada komentar--

Tambahkan komentar anda

*
*
*
*) Harus diisi (untuk email yang anda isikan, tidak akan kami publikasikan di halaman komentar ini)
Semua komentar akan direview dahulu oleh admin, sebelum ditampilkan di halaman komentar ini