Frequently Asked Questions

Setelah bisa login dan dapat IKP langkah apakah selanjutnya yang harus dilakukan?

kategori: Setelah Mendapatkan Username, Password dan IKP
dilihat: 5033 kali
dibuat pada: 29 November 2010 11:15:9 - diubah pada: 29 Maret 2024 18:39:36

Langkah berikutnya adalah pemeliharaan data, dimana penyedia barang/jasa mengisikan data secara online di website e-Procurement yang disesuaikan dengan dokumen perusahaan. Data yang dimasukkan di sitem eproc meliputi:

  1. Data Umum Perusahaan
  2. Data Administrasi Perusahaan (Dokumen, Neraca,Pajak dan Ijin Usaha)
  3. Klasifikasi (Jasa, bidang dan sub bidang)
  4. Pemilik (Kepemilikan Modal Perusahaan berdasarkan Akta)
  5. Direksi (Susunan Direksi dan Penanggung Jawab Perusahaan)
  6. Ahli (Tenaga Ahli Perusahaan)
  7. Pengalaman Perusahaan
  8. Peralatan pendukung proyek yang dimiliki oleh perusahaan

Data Perusahaan yang dimasukkan harus valid dan benar, dikarenakan data tersebut akan berpengaruh pada Proses Lelang maupun Penunjukan Langsung

[ « kembali] [ tinggalkan komentar ]

Komentar

Ditulis oleh CV.DESTYA ABADI pada 28 April 2011 21:16:36
Terima kasih atas tutorial penggunaan e-proc
Ditulis oleh CV. Praktika Data Solusi pada 05 Juli 2011 10:16:31
mohon penjelasan tentang bagaimana caranya kita mendapatkan IKP
Silahkan mendaftarkan IKP perusahaan anda dengan persyaratan dalam link ini : https://www.surabaya-eproc.or.id/bantuan/persyaratan_ikp
Ditulis oleh CV.ANTARIKSA UTAMA pada 09 Juni 2011 11:16:11
maaf mau tanya ikp saya koq belum terdaftar keserver tapi username dan password udah dapat kekurangannya apa ya mohon penjelasan
Silahkan mendaftarkan IKP perusahaan anda dengan persyaratan dalam link ini : https://www.surabaya-eproc.or.id/bantuan/persyaratan_ikp
Ditulis oleh CV. DELTA NUSANTARA pada 21 April 2011 6:42:4
Top Urgent Bagaimana solusinya jika passphrase saya lupa atau hilang...bagaimana mendapatkannya kembali ??? Terima kasih sebelumnya....
Untuk Lupa Phassphrase silahkan hubungi Sekretariat Layanan Sertifikasi Elektronik (penerbit IKP) di Jl. Jimerto 25-27 Lt. 4 Bagian Bina Program atau melalui telepon 031-5344765
Ditulis oleh KOPERASI KARYAWAN USAHA SEJAHTERA BERSAMA (KKUSB) pada 13 Juni 2011 16:24:39
saya sudah ngisi lengkap tapi kok pada pemberitahuannya IKP belum disetujui mohon atas penjelasannya. Tks
Untuk IKP yang belum disetujui silahkan hubungi Sekretariat Layanan Sertifikasi Elektronik (penerbit IKP) di Jl. Jimerto 25-27 Lt. 4 Bagian Bina Program atau melalui telepon 031-5344765
Ditulis oleh CV. DWI SAPUTRA pada 20 Juli 2011 20:27:48
administrasi saya sudah lengkap, namun IKP belum terdaftar. Bagaimana cara pendaftaran IKP tsb?
Silahkan klik link berikut untuk mendapatkan informasi tentang IKP : https://lpse.surabaya.go.id/bantuan/persyaratan_ikp
Ditulis oleh ASA CIPTA ASRI, PT pada 27 Juli 2011 14:18:5
Pada saat login muncul notifikasi dengan huruf merah : IKP anda akan berakhir pada............. apa tindakan kami selanjutnya, dan apakah pengaruh IKP tersebut terhadap lelang yang akan kami ikuti?
IKP memiliki masa berlaku sesuai dengan yang ada di Data Umum. Bila masa berlaku IKP telah lewat, maka Penyedia Barang / Jasa tidak bisa melakukan Pemasukan Penawaran. Penyedia Barang / Jasa yang IKP-nya hampir habis masa berlakunya diharapkan segera melakukan Proses Perpanjangan IKP. Untuk proses perpanjangan IKP silahkan hubungi Sekretariat Layanan Sertifikasi Elektronik (penerbit IKP) di Jl. Jimerto 25 - 27 Lt. 4 Bagian Bina Program atau melalui telepon 031 - 5344765

Tambahkan komentar anda

*
*
*
*) Harus diisi (untuk email yang anda isikan, tidak akan kami publikasikan di halaman komentar ini)
Semua komentar akan direview dahulu oleh admin, sebelum ditampilkan di halaman komentar ini