Persyaratan / Kualifikasi Peserta Lelang

PENGUMUMAN LELANG
PERSYARATAN, KUALIFIKASI & PENDAFTARAN
PESERTA LELANG

   Persyaratan Dokumen Administrasi, Teknis dan Harga dapat dilihat pada Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di masing-masing paket kegiatan dengan cara mendownload setelah anda login ke portal.

TATA CARA PENILAIAN DAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa baik secara prakualifikasi maupun pasca kualifikasi, dilakukan terhadap:
  1. Surat Izin Usaha pada bidang usaha yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku:
    1. Izin Usaha Perdagangan untuk jasa perdagangan;
    2. Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk jasa konstruksi;
    Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Autentifikasi Surat Izin Usaha dibuktikan dengan meminta penyedia
      barang/jasa menunjukkan dokumen asli;
    2. Masa berlaku Surat Izin Usaha yang tercantum dalam formulir isian kualifikasi sesuai dengan dokumen asli;
    3. Untuk jasa konstruksi dinilai kesesuaian Bidang pada Surat Izin Usaha
    4. dengan Bidang yang berada di dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta Bidang yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (pengumuman pelelangan);
    5. Untuk jasa perdagangan/jasa konsultansi non konstruksi dinilai kesesuaian Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama pada Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Bidang yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (pengumuman pelelangan) ;
    6. Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
    7. dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d atau salah satunya maka Penyedia Barang/jasa dinyatakan Gugur .
  2. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Penandatangan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi harus sama yaitu Direktur Perusahaan yang bersangkutan;
    2. Bila dikuasakan harus menunjukkan Surat Kuasa dari Direktur Perusahaan (bukan komisaris) dengan dibubuhi meterai dan tanggal ;
      Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, atau salah satunya maka Penyedia Barang/jasa dinyatakan Gugur .
  3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak berhenti/dihentikan, dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  4. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan dalam pengawasan pengadilan, pailit, kegiatan usahanya berhenti / dihentikan, dan atau sedang menjalani sanksi pidana maka penyedia barang/jasa dinyatakan Gugur ;
  5. Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/ jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut
  6. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa diminta menunjukkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Asli yang ditandatangani masing-masing pimpinan perusahaan. Apabilasampai batas waktu, tidak dapat menunjukkan Surat Perjanjian Asli, maka Penyedia Barang/Jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur ;
    2. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa melakukan kemitraan, dalam Surat Perjanjian Kerjasama harus memuat persentase kemitraan secara jelas, apabila tidak tercantum maka Penyedia Barang/Jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur ;
    3. Penyedia barang/jasa harus dapat menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan kualifikasi dari perusahaan mitranya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal klarifikasi. Apabila sampai batas waktunya tidak dapat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, Penyedia Barang/jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur ;
  7. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/ PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/ Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu
  8. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran Pajak yang asli dan benar dikeluarkan oleh kantor pajak, apabila tidak dapat menunjukkan bukti pajak sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir dan atau palsu maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur.
  9. Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta, kecuali penyedia barang/ jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  10. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan rekaman kontrak asli dan bukti pembayaran PPn asli dari pengalaman pekerjaan yang diajukan dan apabila tidak dapat menunjukkan kontrak asli dan bukti pembayaran PPn maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur;
  11. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
  12. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa konstruksi dibuktikan dengan melihat data milik LPJK mengenai perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, apabila masuk dalam data LPJK maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur ;
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa non konstruksi dengan meneliti kebenaran Pernyataan Tidak Masuk dalam Daftar Sanksi bermeterai yang diberi tanggal, apabila tidak bermeterai dan bertanggal atau hanya bermeterai saja maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur ;
  13. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil; Bidang pengalaman harus sesuai dengan pengumuman pelelangan atau uraian paket pekerjaan mengenai bidang pekerjaan.
    Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Responsibilitas penyedia barang/jasa terhadap Bidang/Sub Bidang paket
    pekerjaan pada pengumuman. Apabila pengalaman yang diberikan tidak sesuai dengan Bidang pekerjaan yang ditawarkan maka penyedia barang / jasa dianggap Gugur ;
  14. Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
    1. Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt
    2. (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
    3. Untuk pengadaan barang/ jasa lainnya memenuhi K D = 5 N P t
    4. (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
    Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penilaian Pengalaman
    Penilaian dilakukan terhadap pengalaman pekerjaan yang pernah dikerjakan selama 7 (tujuh) tahun terakhir. Pengalaman pekerjaan yang dinilai disertai bukti penyelesaian pekerjaan dengan baik oleh pengguna jasa. Untuk jasa konsultansi penilaian pengalaman dapat dinilai sebagai berikut:
    1. Penilaian pengalaman dimulai dari pekerjaan yang mempunyai Bidang dan Sub Bidang yang sama dengan pekerjaan yang akan dilelangkan, dinilai terhadap 3 (tiga) unsur;
    2. Bila masih belum mencapai nilai maksimum, penilaian dilanjutkan pada pekerjaan dengan Bidang yang sama tapi Sub Bidang berbeda;
    3. Pekerjaan dengan Bidang yang berbeda dinilai nol.
    Tiga unsur yang dinilai sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, yaitu:
    1. Bidang pekerjaan (contoh: nilai maksimum 25)
      1. Pekerjaan yang Bidang dan Sub Bidangnya sama dengan pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya mendapat bobot nilai 100%;
      2. Pekerjaan yang Bidangnya sama, tetapi Sub Bidangnya berbeda dengan pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya mendapat bobot nilai 50%;
    2. Penilaian besarnya nilai kontrak (contoh: nilai maksimum 25)
    3. Bila nilai pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya sebesar X
      1. Pengalaman Pekerjaan X, mendapat nilai 100%;
      2. 0,5 X Pengalaman Pekerjaan X , dinilai 50%;
      3. Pengalaman Pekerjaan < 0,5 X, dinilai 0%;
    4. Status Badan Usaha dalam pelaksanaan pekerjaan (contoh: nilai maksimum 10)
      1. Sebagai kontraktor utama/Lead Firm J.O. dinilai 100%;
      2. Sebagai sub kontraktor/anggota J.O. dinilai 30%;
      Bila total nilai pengalaman yang diperoleh <30, BU yang bersangkutan
      gugur/tidak lulus kualifikasi.
  15. Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
  16. Untuk pekerjaan khusus/ spesifik/ teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli;
  17. Spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
  18. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyediakan peralatan khusus, tenaga ahli spesialis dengan sertifikat instansi atau pengalaman tertentu sebagaimana dalam dokumen RKS atau pengumuman lelang dan bila tidak sesuai maka Penyedia Barang/jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur;
  19. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah / swasta untuk mengikuti pengadaan barang/ jasa sekurang-kurangnya 10 % (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5 % (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/ jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
  20. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyerahkan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Asli dan apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Asli maka Penyedia Barang / jasa tersebut dinyatakan Gugur;
    2. Penilaian Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank:
      1. Dukungan bank harus mencantumkan besarnya nilai dukungan dalam bentuk angka dan huruf;
      2. Dukungan bank harus mencantumkan nama penyedia barang/jasa yang didukung oleh pihak bank;
      3. Dukungan bank harus menyebutkan paket pekerjaan yang diikuti (dalam surat dukungan hanya mencantumkan satu nama paket pekerjaan);
      4. Dukungan bank harus mencantumkan tanggal masa berlakunya;
      5. Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3) di atas, atau salah satunya maka Penyedia Barang/jasa dinyatakan Gugur.
  21. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
  22. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau hak menggunakan atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan dan panitia dapat melakukan cross cek kepada penyedia barang/jasa. Jika tidak dapat membuktikan maka penyedia barang/jasa dinyatakan Gugur;
  23. Termasuk dalam penyedia barang/ jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
  24. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa (besar/menengah/kecil) harus sesuai dengan pengumuman atau dokumen pengadaan barang/jasa. Jika tidak sesuai dinyatakan Gugur ;
  25. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;
  26. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sedang melakukan pekerjaan dan tidak menyampaikan daftar pekerjaan dimaksud, makapenyedia barang/jasa dinyatakan Gugur ;
  27. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;
  28. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya, maka penyedia barang / jasa dinyatakan Gugur ;
  29. Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).
  30. Sistem e-Procurement secara otomatis menghitung SKK dan SKP bagi penyedia barang/jasa yang mengikuti pelelangan di lingkungan Pemerintah Daerah.
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sedang mengerjakan pekerjaan di Instansi Pemerintah di luar Daerah, maka SKK dan SKP akan diperhitungkan kembali.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan melalui portal internet . Pemilihan paket pekerjaan dan pengajuan penawaran dapat dilihat pada jadwal lelang yang ada di portal. Langkah – langkah yang ditempuh oleh calon penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut:

Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan dan Penetapan Pemenang

Panitia pengadaan membuat kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). Berdasarkan BAHP ini, panitia pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang lelang kepada Pelaksana Kegiatan. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran yang sama (sistem gugur) atau mendapatkan nilai/skor sama (sistem nilai), maka panitia pengadaan mengadakan penelitian kembali data kualifikasi peserta bersangkutan dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar dan hal ini dicatat dalam berita acara. Hasil akhir usulan penetapan lelang ini dimasukkan ke portal e-procurement resmi oleh panitia lelang paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pembukaan sampul penawaran. Pelaksana Kegiatan akan melakukan verifikasi usulan panitia pengadaan pada data base. Jika pemimpin pelaksana kegiatan tidak berkeberatan atas usulan panitia pengadaan maka data usulan calon pemenang dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pemasukan data tersebut akan terkompilasi menjadi pengumuman hasil pelelangan. Tata cara mengenai pembuatan format berita acara mengikuti ketentuan yang ada pada lampiran II Keppres nomor 80 tahun 2003.
Pengumuman dan Sanggahan Hasil Lelang
•  Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis (hard copy) paling lambat 5 ( lima ) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. Untuk mendapat perhatian lebih dari segenap stakeholder pelaksanaan pelelangan.
Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang, Pelaksana Kegiatan akan menjawab secara tertulis selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kerja sejak batas akhir masa sanggah.

Surabaya, 2010

TTD

PANITIA PENGADAAN